Regulatory Sandbox: Menghindari Lembah Kematian Inovasi
Daya saing suatu negara sangat bergantung pada kemampuan menciptakan produk yang menguasai pasar global. Penciptaan produk tersebut diawali dengan kegiatan riset yang intensif yang diarahkan untuk menghasilkan produk unggulan global, di mana tidak hanya aspek teknis produk yang perlu diperhatikan, tetapi juga aspek komersial dan produksi massal untuk mencapai nilai tambah yang tinggi. Negara maju memiliki daya saing global karena nilai tambah produk yang tinggi. Ini berkat kemampuan mereka menghasilkan produk inovatif dari hasil riset yang menghasilkan terobosan/invensi. Pengalaman negara maju menunjukkan bahwa hanya 0,1 persen dari paten mereka mampu menghasilkan royalti. Selain itu, dari prototipe siap diproduksi tak lebih dari 30 persen yang berhasil menjadi produk komersial unggulan. Proses perjalanan menjadi produk unggulan memang mempunyai risiko kegagalan yang tinggi, karena kompleksitas serta titingkat ketidak-pastian dalam bisnis yang semakin tinggi. Untuk mendukung pelaku industri agar berani mengambil risiko rugi, pemerintah juga harus berinvestasi untuk mendorong inovasi.
Lembah kematian
Proses inovasi yang sulit tersebut dikenal dengan istilah ”Lembah Kematian” (Valley of Death); yaitu jurang pemisah yang dalam antara tahap prototipe dan tahap komersial. Lembah kematian terjadi karena institusi riset tak mampu membuktikan bahwa prototipenya akan menjadi produk komersial unggulan, juga karena dianggap bukan tugas mereka. Sebaliknya, pihak industripun enggan berinvestasi pada prototipe suatu produk jika belum yakin bakal mendapat produk komersial unggulan. Untuk menjembatani lembah kematian ini diperlukan suatu entitas yang mampu melakukan pembuktian bahwa suatu prototipe itu akan mampu menjadi produk komersial unggulan. Entitas tersebut berperan sebagai unit alih teknologi yang melakukan tahapan-tahapan: investigasi pasar, pengujian prototipe teknologi sesuai kondisi operasional, pengujian aktual teknologi sesuai kualifikasi, pengujian aktual teknologi sesuai kondisi operasional, proteksi kekayaan intelektual, pengembangan rencana bisnis, pencarian modal awal / modal ventura, dan pembentukan tim produksi.
Pengembangan inovasi di Indonesia masih sangat tertinggal, padahal banyak sekali hasil riset yang berkualitas dan berpotensi terobosan serta menjadi produk unggulan. Rendahnya inovasi bukan karena ketidak-mampuan para ahli yang ada, melainkan lebih karena Indonesia belum memiliki unit alih teknologi yang mampu menjembatani lembah kematian. Peran Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) seharusnya diarahkan menjadi unit alih teknologi, karena sejak pendiriannya oleh almarhum Prof B.J. Habibie memang dimaksudkan untuk peran ini. Oleh karena itu, penulis mengusulkan agar BPPT diberi amanah oleh pemerintah untuk menjadi unit alih teknologi seperti di atas. Untuk mengemban amanah tersebut, BPPT tentunya perlu melakukan reformasi tata-kelola dan pergeseran paradigma, dari sebagai kantor pemerintah yang struktural birokratis, menjadi badan hukum independen yang didukung pemerintah. BPPT membutuhkan ruang gerak yang luas, fleksibel, serta bebas intervensi; menjadi unit alih teknologi yang kredibel. Kredibilitas tersebut penting agar pihak industri percaya pada rekomendasi BPPT lalu berani melakukan investasi. BPPT juga perlu mengembangkan sumber daya manusia yang relevan dengan fungsi alih teknologi seperti di atas, baik dari segi jumlah, kualifikasi, kapasitas, maupun pola pikirnya.
“Regulatory Sandbox”
Inovasi membutuhkan ekosistem yang kondusif, yaitu ruang gerak yang luas tanpa kendala apa pun, termasuk kendala legal. Tidak berarti inovasi dibenarkan melanggar hukum, tetapi kendala legal harus diminimalkan atau dilonggarkan sedemikian rupa sehingga hasil inovasinya maksimal. Semakin besar kendala legal yang ada,ruang gerak inovasi semakin sempit dan berakibat pada hasil inovasi yang tidak maksimal, bahkan gagal. Keberhasilan unit alih teknologi di berbagai negara maju umumnya didukung oleh perangkat legal ”Regulatory Sandbox” yang memberikan ruang gerak yang luas dalam melakukan proses inovasi. Regulatory Sandbox adalah suatu pendekatan pengaturan yang memungkinkan proses inovasi dilaksanakan bersama antara pelaku inovasi dan regulator, dengan memfasilitasi dialog intensif antara pihak pelaku inovasi dan regulator untuk menghasilkan kebijakan yang menyeimbangkan antara keberhasilan inovasi dan mitigasi risiko yang akan muncul. Dengan konsep ini, biaya inovasi akan menjadi lebih murah, dan memungkinkan regulator memperoleh pandangan yang penting dalam menyusun regulasi terkait.
Satryo Soemantri Brodjonegoro,
Lembah kematian
Proses inovasi yang sulit tersebut dikenal dengan istilah ”Lembah Kematian” (Valley of Death); yaitu jurang pemisah yang dalam antara tahap prototipe dan tahap komersial. Lembah kematian terjadi karena institusi riset tak mampu membuktikan bahwa prototipenya akan menjadi produk komersial unggulan, juga karena dianggap bukan tugas mereka. Sebaliknya, pihak industripun enggan berinvestasi pada prototipe suatu produk jika belum yakin bakal mendapat produk komersial unggulan. Untuk menjembatani lembah kematian ini diperlukan suatu entitas yang mampu melakukan pembuktian bahwa suatu prototipe itu akan mampu menjadi produk komersial unggulan. Entitas tersebut berperan sebagai unit alih teknologi yang melakukan tahapan-tahapan: investigasi pasar, pengujian prototipe teknologi sesuai kondisi operasional, pengujian aktual teknologi sesuai kualifikasi, pengujian aktual teknologi sesuai kondisi operasional, proteksi kekayaan intelektual, pengembangan rencana bisnis, pencarian modal awal / modal ventura, dan pembentukan tim produksi.
Pengembangan inovasi di Indonesia masih sangat tertinggal, padahal banyak sekali hasil riset yang berkualitas dan berpotensi terobosan serta menjadi produk unggulan. Rendahnya inovasi bukan karena ketidak-mampuan para ahli yang ada, melainkan lebih karena Indonesia belum memiliki unit alih teknologi yang mampu menjembatani lembah kematian. Peran Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) seharusnya diarahkan menjadi unit alih teknologi, karena sejak pendiriannya oleh almarhum Prof B.J. Habibie memang dimaksudkan untuk peran ini. Oleh karena itu, penulis mengusulkan agar BPPT diberi amanah oleh pemerintah untuk menjadi unit alih teknologi seperti di atas. Untuk mengemban amanah tersebut, BPPT tentunya perlu melakukan reformasi tata-kelola dan pergeseran paradigma, dari sebagai kantor pemerintah yang struktural birokratis, menjadi badan hukum independen yang didukung pemerintah. BPPT membutuhkan ruang gerak yang luas, fleksibel, serta bebas intervensi; menjadi unit alih teknologi yang kredibel. Kredibilitas tersebut penting agar pihak industri percaya pada rekomendasi BPPT lalu berani melakukan investasi. BPPT juga perlu mengembangkan sumber daya manusia yang relevan dengan fungsi alih teknologi seperti di atas, baik dari segi jumlah, kualifikasi, kapasitas, maupun pola pikirnya.
“Regulatory Sandbox”
Inovasi membutuhkan ekosistem yang kondusif, yaitu ruang gerak yang luas tanpa kendala apa pun, termasuk kendala legal. Tidak berarti inovasi dibenarkan melanggar hukum, tetapi kendala legal harus diminimalkan atau dilonggarkan sedemikian rupa sehingga hasil inovasinya maksimal. Semakin besar kendala legal yang ada,ruang gerak inovasi semakin sempit dan berakibat pada hasil inovasi yang tidak maksimal, bahkan gagal. Keberhasilan unit alih teknologi di berbagai negara maju umumnya didukung oleh perangkat legal ”Regulatory Sandbox” yang memberikan ruang gerak yang luas dalam melakukan proses inovasi. Regulatory Sandbox adalah suatu pendekatan pengaturan yang memungkinkan proses inovasi dilaksanakan bersama antara pelaku inovasi dan regulator, dengan memfasilitasi dialog intensif antara pihak pelaku inovasi dan regulator untuk menghasilkan kebijakan yang menyeimbangkan antara keberhasilan inovasi dan mitigasi risiko yang akan muncul. Dengan konsep ini, biaya inovasi akan menjadi lebih murah, dan memungkinkan regulator memperoleh pandangan yang penting dalam menyusun regulasi terkait.
Satryo Soemantri Brodjonegoro,
> Ketua AIPI,
> Penasihat Khusus Menko Kemaritiman dan Investasi Bidang Kebijakan Inovasi dan Daya Saing Industri.
Catatan BIC:
Wacana ini sejalan dengan sambutan Menristek/Ketua BRIN, sebagaimana disampaikan saat acara diskusi Ristek bersama MASKEEI, dan LPIK ITB. Lihat video selengkapnya dengan meng-klik URL ini: Regulatory-Sandbox.
Renday GunawanApr 18,2021
Terima kasih, tulisan yang sangat bermanfaat