OBITUARI: Ir. Ryantori - Sang Inovator Anti Gempa
Duka mendalam bagi BIC dan para Inovator Indonesia pada hari ini Jum'at 6 November 2020. BIC pagi ini menerima berita mengagetkan, bahwa Ir. Ryantori Angka Raharja, yang dikenal sebagai inovator fondasi bangunan tahan gempa telah berpulang di Surabaya pada pukul 09:30 pagi. Ir. Ryantori dikenal luas sebagai inventor yang hebat, yang bersama mitranya, almarhum Ir. Soetjipto (tokoh PDI-P) mengembangkan fondasi tahan gempa yang dikenal sebagai Konstruksi Sarang Laba-laba (KSLL) yang sejak tahun 1979 dicoba didaftarkan di kantor paten pada saat Undang-Undang tentang Paten untuk Inventor belum hadir di Indonesia. Sejak itulah sistem fondasi KSLL karya almarhum Ryantori & Soetjipto ini dipakai di berbagai bangunan bertingkat di seluruh Indonesia, dan kemudian diakui sebagai invensi paten Indonesia dengan nomor ID 18808.
Saat terjadi berbagai musibah gempa di Indonesia, termasuk gempa dan tsunami besar Aceh, KSLL membuktikan kehebatannya; karena semua bangunan yang dibangun di atas fondasi KSLL tak satupun roboh, sedang bangunan lain di sekitarnya runtuh rata dengan tanah. Untuk itulah pada tahun 2013 BIC memilih Pak Ryantori (dan KSLL nya) sebagai salah seorang dari 13 Inovator Indonesia yang kisahnya didokumentasikan, dan kemudian ditayangkan di Metro TV pada serial "Inovator Indonesia". Anda dapat mengenang kisah pak Ryantori & KSLL nya di situs web BIC pada koleksi video "Inovator Indonesia"; atau langsung melalui link BIC youtube channel di: https://youtu.be/tSLgsW34qmE. Pada tahun 2014, Ir. Ryantori mengembangkan lebih lanjut inovasi KSLL, yang kemudian diberi nama Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV). Inovasi dan invensi ini juga mendapatkan pengakuan sebagai paten baru dengan nomor ID 43873, dan saat ini telah diaplikasikan di lebih dari 500 bangunan di Indonesia.
Pak Ryantori adalah sosok yang senantiasa tampil bergairah, dan selalu datang dengan gagasan inventif "out-of-the-box". Selain dalam bidang inovasi keteknikan, Ir. Ryantori juga mengembangkan berbagai gagasan yang "tidak biasa". Antara lain Pak Ryantori mengembangkan "Abjad Ryantori" yang praktis. Dalam Abjad Ryantori, penulisan kata demi kata dituliskan dalam singkatan-singkatan dengan menghilangkan beberapa huruf A di setiap kata, dengan maksud memudahkan pelafalan Bahasa Indonesianya. Museum Rekor Indonesia (MURI) memberikan penghargaan kepada Ir. Ryantori untuk abjad ciptaannya ini. Selain itu Ir. Ryantori juga melakukan "kutak-katik angka" yang disebutnya sebagai "Angka-Angka Ryantori" dalam bentuk tanggal-tanggal dalam matrix 5 X 5, yang secara "ajaib" bisa disusun sedemikian rupa, sehingga penjumlahan setiap baris, kolom, dan diagonal jumlahnya selalu sama, misalnya menjadi tanggal kemerdekaan RI = 17.08.1945 !! Keduanya sepertinya invensi yang cukup serius, karenanya bisa didaftarkan untuk memperoleh hak cipta. Pak Ryantori adalah sosok yang sangat murah hati. Beliau pernah "memaksa" penulis, agar bersedia dibantu merancang fondasi rumah dan kolamnya, dengan desain fundasi KSLL, dan gratis, tanpa bayaran .....
Pak Ryantori, beristirahatlah dengan damai ....
(KS/06/11/20)

DewiMay 17,2026
Fakta-fakta yang saya temukan tentang kasus Ir. Ryantori. Tentang Penemu KSLL KSLL bukan ciptaan tunggal Ryantori. KSLL ditemukan bersama oleh Ir. Ryantori Angka Raharja dan Ir. Sutjipto pada 1976 ?, keduanya alumni ITS Surabaya. Teknologi ini terbukti menyelamatkan 100% bangunan yang menggunakannya saat gempa magnitudo 9,2 di Sumatra tahun 2004 ?. Akar Sengketa Hukum Ini bagian yang artikel tidak ceritakan utuh: • Hak Paten KSLL diberikan kepada PT Katama Suryabumi sejak 2004, bukan ke Ryantori pribadi ? • PT Katama Surya Bumi didirikan atas permintaan Ryantori & Sutjipto, dengan Kris Suyanto (mantan anak buah mereka selama 25 tahun di PT Dasaguna) sebagai pelaksana ? • Ryantori sendiri adalah mantan Direktur Teknik PT Katama ? • Setelah Sutjipto wafat, Ryantori membuat penyempurnaan bernama KJRBPV/KJRB pada 2014, dipatenkan 28 Oktober 2016 ? • PT Katama menuduh KJRBPV pada dasarnya sama dengan KSLL, hanya sedikit dimodifikasi Proses Hukum • Sidang perdana di PN Sidoarjo 30 September 2020, perkara No. 723/Pid.Sus/PN/SDA ? • Dijerat Pasal 161 jo Pasal 160 UU No. 13/2016 tentang Paten, ancaman 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar ? • Proyek yang dipermasalahkan: RSUD Sumenep, IGD RSUD Sidoarjo, Mapolda Riau ?; PT Katama mengklaim kerugian Rp 20 miliar ? • Pembela menyatakan Ryantori tidak menerima royalti dari PT Katama selama 12 tahun ? Fakta yang Berbeda dari Artikel Artikel menyebut Ryantori dibebaskan Mahkamah Agung. Yang saya temukan justru: • Ryantori meninggal pada November 2020 — menurut tulisan Dahlan Iskan di Disway, karena stres ? • Kasus berlanjut ke ahli waris, Kalista Ryantori, yang menjadi terlapor di Polda Sumatera Barat (27 Juni 2023) terkait proyek FIS UNP ? • Pengadilan Niaga Jakarta Pusat justru MENOLAK gugatan Kalista Ryantori (Putusan No. 13/Pdt.Sus-HKI/Paten/2024) dan menghukum membayar biaya perkara Rp 9.350.000 ? • Putusan tersebut menegaskan bahwa pakai KSLL wajib izin PT Katama Suryabumi ? Kesimpulan untuk Bapak Artikel ini menyederhanakan kasus yang sebenarnya sengketa kepemilikan paten antara penemu dan perusahaan pemegang paten resmi (yang dulu mereka dirikan sendiri). Klaim “dibebaskan Mahkamah Agung” tidak saya temukan buktinya dari sumber-sumber kredibel — yang ada adalah putusan perdata di Pengadilan Niaga yang justru memenangkan PT Katama.
DewiMay 17,2026
Fakta-fakta yang saya temukan tentang kasus Ir. Ryantori. Tentang Penemu KSLL KSLL bukan ciptaan tunggal Ryantori. KSLL ditemukan bersama oleh Ir. Ryantori Angka Raharja dan Ir. Sutjipto pada 1976 ?, keduanya alumni ITS Surabaya. Teknologi ini terbukti menyelamatkan 100% bangunan yang menggunakannya saat gempa magnitudo 9,2 di Sumatra tahun 2004 ?. Akar Sengketa Hukum Ini bagian yang artikel tidak ceritakan utuh: • Hak Paten KSLL diberikan kepada PT Katama Suryabumi sejak 2004, bukan ke Ryantori pribadi ? • PT Katama Surya Bumi didirikan atas permintaan Ryantori & Sutjipto, dengan Kris Suyanto (mantan anak buah mereka selama 25 tahun di PT Dasaguna) sebagai pelaksana ? • Ryantori sendiri adalah mantan Direktur Teknik PT Katama ? • Setelah Sutjipto wafat, Ryantori membuat penyempurnaan bernama KJRBPV/KJRB pada 2014, dipatenkan 28 Oktober 2016 ? • PT Katama menuduh KJRBPV pada dasarnya sama dengan KSLL, hanya sedikit dimodifikasi Proses Hukum • Sidang perdana di PN Sidoarjo 30 September 2020, perkara No. 723/Pid.Sus/PN/SDA ? • Dijerat Pasal 161 jo Pasal 160 UU No. 13/2016 tentang Paten, ancaman 4 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar ? • Proyek yang dipermasalahkan: RSUD Sumenep, IGD RSUD Sidoarjo, Mapolda Riau ?; PT Katama mengklaim kerugian Rp 20 miliar ? • Pembela menyatakan Ryantori tidak menerima royalti dari PT Katama selama 12 tahun ? Fakta yang Berbeda dari Artikel Artikel menyebut Ryantori dibebaskan Mahkamah Agung. Yang saya temukan justru: • Ryantori meninggal pada November 2020 — menurut tulisan Dahlan Iskan di Disway, karena stres ? • Kasus berlanjut ke ahli waris, Kalista Ryantori, yang menjadi terlapor di Polda Sumatera Barat (27 Juni 2023) terkait proyek FIS UNP ? • Pengadilan Niaga Jakarta Pusat justru MENOLAK gugatan Kalista Ryantori (Putusan No. 13/Pdt.Sus-HKI/Paten/2024) dan menghukum membayar biaya perkara Rp 9.350.000 ? • Putusan tersebut menegaskan bahwa pakai KSLL wajib izin PT Katama Suryabumi ? Kesimpulan untuk Bapak Artikel ini menyederhanakan kasus yang sebenarnya sengketa kepemilikan paten antara penemu dan perusahaan pemegang paten resmi (yang dulu mereka dirikan sendiri). Klaim “dibebaskan Mahkamah Agung” tidak saya temukan buktinya dari sumber-sumber kredibel — yang ada adalah putusan perdata di Pengadilan Niaga yang justru memenangkan PT Katama.