• +6221 4288 5430
  • +62 8118 242 558 (BIC-JKT)
  • +62 8118 242 462 (BIC-INA)
  • info@bic.web.id

BRIN: Antara Innovation Powerhouse atau Innovation Clearing House



Dengan disetujuinya penggabungan Kementerian Ristek ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sekalipun masih masih perlu menunggu Peraturan Presiden (Perpres), semakin jelas bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan mendapat peran strategis, yang "benang merah"nya telah nampak dalam arahan Presiden saat Rantas: "Strategi Pengembangan Riset & Inovasi serta Penataan BRIN" pada 11 Desember 2019 lalu. (Lihat videonya dihttps://www.youtube.com/watch?v=cfCpYqeWlwo

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya peran riset dan inovasi bagi kemajuan, dan membantu Indonesia lolos dari jebakan "middle income trap"; di tengah perubahan dunia yang sangat cepat dan terus-menerus mendisrupsi seluruh bidang kehidupan. Untuk itu dikatakan, ke depan Indonesia memerlukan desain dan strategi besar dalam riset dan inovasi, yang mampu memilih / menyepakati agenda riset yang paling strategis dan diprioritaskan, dengan program terkonsolidasi yang didukung pemerintah secara besar-besaran dan konsisten, sehingga akhirnya menghasilkan dampak dan manfaat nyata bagi kemajuan bangsa. Pada saat yang sama, Presiden juga menekankan bahwa fokusnya  bukanlah hanya memperbesar anggaran riset dan inovasi; tetapi bagaimana agar anggaran menjadi efektif, memberikan hasil dan manfaat nyata, dengan mengorkestrasi seluruh kegiatan riset dan inovasi nasional, yang saat ini dikatakannya sebagai tersebar, tumpang tindih, dan boros.

Untuk itu perlu dibangun suatu ekosistem riset dan inovasi, termasuk penataan ulang regulasi, pembangunan sumber daya manusia riset dan inovasi, penataan kelembagaan, serta pengembangan "insentif" untuk mendorong sinergi/kerjasama di antara lembaga litbang dengan dunia usaha/industri, selaras dengan program dan kebijakan pemerintah. Pemerintah telah terlebih dahulu menyiapkan berbagai pranata UU, regulasi maupun kebijakannya pada era kabinet terdahulu.

BRIN sebagai Innovation Clearing House Indonesia

Arahan Presiden tentang peran BRIN di atas, telah menimbulkan berbagai spekulasi dan kontroversi, bahwa BRIN akan menjadi lembaga "super-body" alias “powerhouse” riset dan inovasi negara, termasuk menjadi "penguasa" kebijakan (maupun anggaran) riset dan inovasi di seluruh negeri. Hal ini juga menimbulkan keresahan di sementara kalangan ilmuwan, akademisi dan peneliti; karena dengan menguasai anggaran maupun kebijakan riset dan inovasi, BRIN dikhawatirkan bisa mengekang dan membatasi kebebasan ilmuwan peneliti, yang ingin tetap berkreasi, berpikir, dan berkarya secara leluasa. Selain itu, jika agenda prioritas riset dan inovasi BRIN bersifat top-down atau Policy-Push, dapat dibayangkan bisa terjadi tubrukan dengan orientasi para peneliti inovasi yang cenderung "Technology-Push"; terlebih lagi dengan diberlakukannya Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) oleh Ristek sebagai ukuran prestasi riset dan inovasi sejak beberapa tahun lalu.

Karenanya, tantangan BRIN justru adalah bagaimana berperan sebagai mitra dan fasilitator, bahkan sebagai “pembantu” para ilmuwan, peneliti, dan inovator menghilirkan karya inovasi mereka, ke ranah pemanfaatan di industri dan masyarakat, searah dengan prioritas nasional. Peran ini bersifat Demand-Pull”.  Dalam hal pemerintah telah menetapkan prioritas riset dan inovasi nasional, maka peran BRIN bukanlah untuk mewajibkan atau memaksa peneliti mengubah orientasi mereka melalui "Policy-Push"; tetapi sebaiknya mengajak para ilmuwan peneliti keluar dari "silo" lembaga masing-masing  melalui “Policy-Pull”; untuk bergabung dalam tim multidisiplin yang “bergengsi” serta menawarkan insentif prestasi; sebagaimana dahulu pernah dilakukan sebagai program Riset Unggulan Terpadu (RUT) sekalipun tanpa dibarengi "Policy-Pull".

Dengan strategi Policy-Pull,  BRIN akan lebih mudah dalam membangun kolaborasi antar lembaga riset dan inovasi, bahkan dengan lembaga riset internasional. Ini selaras dengan arahan Presiden di BPPT Penguatan Ekosistem Inovasi Teknologi” pada 8 Maret 2021 lalu, bahwa riset dan inovasi kita harus menjadi otak pemulihan ekonomi Indonesia secara “extraordinary”, dengan cara pro-aktif berburu dan mengakuisisi inovasi dan teknologi dari manapun.

Beranjak dari kenyataan pelaksanaan praktek riset dan inovasi di Indonesia saat ini, konstruksi kelembagaan BRIN benar-benar perlu dirancang secara baru dan "out-of-the-box", serta tidak terpaku pada tradisi, fatsoen, dan mekanisme yang biasa; dan terbukti belum memberi hasil yang kita harapkan. Jika kita belajar pada sukses negara lain dalam membangun ekosistem riset dan inovasi mereka, hendaknya peran BRIN terutama adalah menjadi "Technology Transfers Office"(TTO), pada dasarnya seperti peran clearing house di bursa pasar modal; yang mencomblangi pembeli dan penjual dengan mekanisme “Pull”, membantu menangani urusan “tetek-bengek” yang diinginkan semua pihak.

Kita akan segera melihat bagaimana format BRIN ke depan, menjadi push-oriented Innovation Powerhouse atau pull-oriented Innovation Clearing House?  


Salam inovasi ! 

(ks250421)

 


Komentar

Belum ada komentar

Tinggalkan Pesan

Berita Terbaru

KESEMPATAN TERAKHIR ANDA DI “116 INOVASI INDONESIA – 2024”

Sampai pada batas akhir pengajuan proposal Batch # 5 ke "116 Inovasi Indonesia-2024" 

KEJUTAN LAGI!!   INOVASI INDONESIA TERUS MEROKET

Bagi pegiat inovasi di Indonesia, laporan peringkat inovasi oleh Global Innovation Index (GII) untuk

GIMI INNOVATION AWARDS 2024

Global Innovation Management Institute (GIMI) mengundang para inovator dari seluruh dunia, untuk unj

MENGHARUMKAN INOVASI INDONESIA DENGAN NILAM

Minggu ini, berita besar yang sungguh menggembirakan bagi komunitas inovasi datang dari ujung barat

"116 IN0VASI INDONESIA-2024" DIMULAI !!

Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah proyek strategis nasional yang akan diresmikan pada 17 Agustu