JAKARTA - Dunia usaha pengguna energi terbarukan kini bisa menikmati 4 insentif perpajakan dan kepabeanan sekaligus. Pemerintah berharap fasilitas itu bisa menggairahkan investasi dan mengurangi ketergantungan sumber energi tidak terbarukan.
Insentif perpajakan bagi pengguna sumber energi terbarukan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.011/2010. tertanggal 29 Januari 2010. Empat jenis fasilitas meliputi, pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dibebankan selama 6 tahun, masing-masing sebesar 5%.Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat dengan tarif masing-masing sekitar 2-10 tahun dan 2,5%-5% bergantung pada kelompok aktiva. Pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku.
Selain itu, pemerintah memberikan kompensasi kerugian yang lebih lama sekitar 5-10 tahun bergantung pada kriteria kegiatan yang sudah ditetapkan. Kedua, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang kena pajak yang bersifat strategis yang diperlukan oleh pengusaha yang memanfaatkan sumber energi terbarukan dalam kegiatan produksinya. Barang kena pajak yang dimaksud berupa mesin dan peralatan, baik yang terpasang maupun terlepas, kecuali suku cadang.
Ketiga, pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal. Keempat pengguna energi terbarukan berhak atas fasilitas pajak pemerintah yang diatur dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010. (sumber: Bisnis Indonesia)
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|











