• +6221 4288 5430
  • +62 8118 242 558 (BIC-JKT)
  • +62 8118 242 462 (BIC-INA)
  • info@bic.web.id

BRIN: Sisi Pandang Pengelolaan Kebijakan dan Ekosistem Inovasi ......



Setelah sekian lama urusan riset, teknologi dan inovasi Indonesia mengalami berbagai perubahan/pergantian kelembagaan; pertanyaan terpenting dan paling relevan adalah: Riset mau ke mana? Apa yang ingin dicapai? Lalu apa strategi risetnya?  Pengelolaan dan kebijakan riset, teknologi dan inovasi kita ibarat berganti kapal dan nakhoda, ujung-ujungnya kita tidak kemana-mana, dan tidak terjadi apa-apa. Dibentuknya BRIN diharapkan akan menjadi penentu arah riset dan inovasi, memutuskan pilihan dan prioritas riset, agar ke depan hasilnya menjadi lebih konkrit dan efektif.

Namun, setelah menyimak dasar pemikiran dalam Perpres Nomor 33 tahun 2021, terkesan bahwa BRIN adalah “baju baru” lembaga dengan mekanisme lama. Pada pasal 3 Perpres, BRIN ditampilkan hanya sebagai lembaga pelaksana, pengawas, pengendali, dan koordinator kegiatan penelitian. Rumusan tugas “pengarah” pada Pasal 6 Perpres juga mengacu pada tugas BRIN sebagai “perumus kebijakan penelitian dan lain-lain”.  Saat menyimak Struktur Organisasi BRIN pada Pasal 9, BRIN diamanatkan untuk menjangkau hampir semua bidang riset; sehingga alih-alih berpikir tentang reformasi riset dan inovasi, BRIN terkesan sebagai upaya perampingan kelembagaan dan birokrasi riset melalui peleburan / pengintegrasian lembaga-lembaga riset yang ada.  Namun peleburan kelembagaan ke dalam BRIN, bisa membuat persoalan justru semakin kompleks. Presiden perlu mewaspadai kemungkinan timbulnya ekses-ekses akibat langkah peleburan ini.

Ketetapan dan pasal-pasal Perpres 33 tahun 2021, sepertinya belum dapat memberikan kejelasan soal reformasi maupun strategi riset (dan inovasi) itu sendiri. Dipenuhinya kebutuhan akan “otoritas” sebagai penentu arah, fokus kebijakan, dan prioritas  riset (dan inovasi) adalah sangat penting untuk membuatnya konkrit dan efektif.  Secara politis, otoritas BRIN dalam hal ini sebaiknya dibuat lebih jelas.   Agar riset (dan inovasi) dapat mendorong kehidupan dan kemajuan ekonomi, perlu ada keberanian politik untuk bersikap, mempertimbangkan bahwa dengan keterbatasan-keterbatasan yang ada, termasuk keterbatasan anggaran riset (dan inovasi), pilihan arah, fokus kebijakan, dan prioritas riset (dan inovasi) sepantasnya dilakukan dengan jelas. Seandainyapun, dasar pemikiran pembentukan BRIN adalah untuk mendukung UU Cipta Kerja, ini juga harus dinyatakan dengan jelas, sehingga tidak mengesankan bahwa BRIN menjadi lembaga riset "sapu jagad".     

Determinasi politik sangatlah perlu untuk membuat BRIN efektif. Dalam hal ini sebaiknya Presiden sendiri yang menegaskan ke mana arah riset (dan inovasi) ke depan perlu diarahkan, misalnya riset dan inovasi untuk mendukung kemandirian Indonesia di sektor pangan, atau kemandirian di sektor kesehatan, atau  kemampuan alutsista, atau meningkatkan daya saing perekonomian nasional, dan seterusnya.  Jika diperlukan, arahan ini dapat dituangkan dalam bentuk pengaturan-pengaturan, baik oleh Presiden maupun oleh BRIN.  Dalam hal ini, kekeliruan dalam penetapan arah dan prioritas riset (dan inovasi) pada awalnya tidaklah apa-apa, yang penting BRIN perlu dimulai secara benar, dan soal arah maupun prioritas bisa diperbaiki sambil berjalan.  Setidaknya Presiden dapat menunjukkan komitmennya untuk membangun bangsa dan negara dengan basis kemampuan iptek, sebagai bagian dari pembangunan “a knowledge based nation”.  

Dengan adanya determinasi politik di atas, BRIN tidak perlu terlalu ikut campur dalam berbagai rencana, program, dan kegiatan riset (dan inovasi) yang “berbau” kebijakan. Soal ini sebaiknya ditangani oleh badan litbang di kementerian / lembaga yang ada saat ini.  Kegiatan yang bersifat  riset dasar termasuk soal-soal sosial, politik, kemasyarakatan maupun budaya, sebaiknya dijalankan dan dikembangkan di lembaga atau kampus yang relevan.  
Selain itu, kejelasan dan keteguhan sikap politik juga dibutuhkan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kegiatan riset dan inovasi. Bukan rahasia lagi, bahwa yang juga diperlukan dalam dunia riset (dan inovasi) adalah adanya dorongan insentif yang nyata dan efektif; bukan saja di Indonesia, tapi dimanapun di seluruh dunia, insentif yang efektif adalah “core problem” dalam membangun riset (dan inovasi) yang produktif.   Namun pada prakteknya insentif fiskus semacam ini sulit dioperasionalkan, karena selain prosedurnya panjang dan berliku, realisasinya juga sangat tergantung pada tafsir dan “kemurahan hati” Menteri Keuangan dan jajaran fiskusnya.

Akhirnya, hal lain yang sangat penting adalah menjernihkan isu politik yang melingkupi keberadaan BRIN, khususnya terkait dengan keberadaan Dewan Pengarah BRIN. Kalau kata kuncinya adalah “kebijakan pokok” soal pengarahan, fokus riset (dan inovasi) serta prioritasnya; sebaiknya dikembalikan ke kewenangan Presiden. Fungsi Dewan Pengarah hendaknya lebih kepada peneguhan, memastikan, dan pengamanan jabaran program sesuai kebijakan Presiden.  

Saduran : Dr. Bambang Kesowo SH, LLM, Kompas 4 Juni 2021 (halaman 6)
 
https://www.kompas.id/baca/opini/2021/06/04/brin-sebuah-sisi-pandang/




 


Komentar

Belum ada komentar

Tinggalkan Pesan

Blog Terbaru

Inovasi Indonesia Ini Bernama IKN

Kebanyakan kita akan mudah sepakat bahwa prakarsa pemindahan ibukota kita ke IKN Nusantara; adalah p

Inovasi "Champion of the Forest" dan Spirit “5K”

Oleh: Wiratno * (23-Sep-2023) Perhutanan Sosial sejak diperjuangkan oleh banyak tokoh di Kongres Ke

INOVASI TANPA DISRUPSI

Inovasi “besar” seringkali langsung diasosiasikan dengan terjadinya disrupsi / gangguan

Lima Hal Untuk Menjadi Inovator Sejati

Pertama-tama saya perlu mengakui, bahwa saya bukanlah seorang inovator. Bukanlah hal yang mudah untu

TRL, MRL, IRL, DRL, DLL …. DLL ………….

Tantangan terbesar kita dalam berinovasi bukanlah karena terbatasnya kompetensi manusia Indonesia, a